Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil
Negara dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik
Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebutuhan PNS Pemerintah Kabupaten Trenggalek sejumlah 100 formasi dengan
rincian sebagai berikut :
Tenaga Kesehatan sejumlah 18 formasi; dan
Tenaga Teknis sejumlah 82 formasi.